Angket DPR Dianggap Bertujuan untuk Ganggu Konsentrasi KPK



Enam LSM melaporkan Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah ke KPK karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus e-KTP. Direktur Pusat Studi Konstitusi(PUSaKO) UNAND, Feri Amsari mengatakan tindakan Fahri saat mengetuk palu adalah perbuatan cacat hukum.

"Ada 25 orang pengusul angket, tapi kenapa hanya Fahri Hamzah yang dilaporkan? Saya mengurai bahwa fokus kita, karena satu tindakan Fahri cacat hukum, dalam Pasal 279 Peraturan DPR RI tentang tata tertib itu jelas," kata Feri di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD No.6, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Menurut Feri mekanisme pengambilan putusan dilakukan dalam 2 tahap, yaitu dengan musyawarah mufakat dan kedua dilakukan pengambilan suara dengan cara voting. Namun tindakan Fahri mengetuk palu dianggap sebagai manipulasi kewenangan DPR dalam mengganggu kinerja KPK.

 "Itu sebabnya sebagian meninggalkan lokasi, ada 2 mekanisme, pertama musyawarah mufakat, dan kedua dilakukan voting, apakah dilakukan hak angket atau tidak," ujarnya.

"Tiba-tiba Fahri mengetuk palunya, seakan-akan resmi hak angket, nah ini kita duga memanipulasi kewenangan DPR untuk mengganggu kinerja KPK, kita menduga jangan-jangan Fahri Hamzah mengganggu proses penyidikan sebagai pimpinan sidang," imbuhnya.

Feri menduga ada tindakan secara teknik untuk mengganggu kinerja KPK. Feri menegaskan bahwa tugas membongkar informasi adalah tugas lembaga peradilan bukan lembaga legislatif.

"Proses sah atau tidaknya, kita menduga ini adalah cara teknik baru DPR untuk mengganggu kinerja KPK, menurut kita hak angket apalagi proses penyidikan perkara itu tidak diperbolehkan, karena tugas membongkar informasi adalah tugas lembaga peradilan bukan legislatif, KPK sudah membuktikan proses penyidikan di lembaga peradilan, jadi ini bukan kewenangan DPR," ungkapnya.

Feri menyampaikan bahwa keenam LSM ini melihat upaya yang terfokus pada satu orang yaitu pimpinan sidang, Fahri Hamzah. Fahri diduga melakukan tindakan Obstruction Of Justice dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Nomor 20 tahun 2001.

"Setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemerikasaan akan dikenakan sanksi paling sedikit 3 tahun penjara," jelasnya.

"Itu konteksnya sesuai dengan untuk menghalangi proses ini, kemampuan Fahri Hamzah, lalu dia memainkan kekuatan itu yaitu palu sidang, dan menggangu konsentrasi KPK menyelesaikan perkara. Jadi dia menyalahgunakan agar bisa menggangu KPK dalam membongkar perkara e-KTP," sambungnya.

Feri juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Fahri ini adalah motif untuk mengganggu KPK, agar bisa membenarkan keinginan DPR dalam melakukan hak angket.

"Ini motifnya hanya menggangu KPK, perkara yang mereka inginkan bocornya sprindik itu hanya alasan saja, lumrahnya fokus hanya satu, agar bisa membenarkan keinginan DPR melakukan hak angket pada kasus ini," tutupnya.

LSM yang tergabung dalam pelaporan Fahri Hamzah ialah Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) UNAND, Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Share:

0 comments:

Post a Comment

agen Bola
Powered by Blogger.

Archives

Followers

Blog Archive

Live Chat

Unordered List

Pages

Theme Support